Assalamu'alaikum Wr Wb Seiring dengan Ramadhan yang telah berjalan, Rumah Zakat telah membuka untuk pembayaran zakat fitrah dan fidyah. Berikut penjelasan singkatnya : Zakat fitrah adalah sejumlah harta yang wajib untuk dikeluarkan dengan selesainya puasa bulan Ramadhan. S ebagai bentuk belas kasih kepada orang-orang miskin agar mereka memiliki kecukupan saat hari raya sehingga tidak meminta-minta. Menurut Imam Syafi’i waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah s ejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal. Fidyah adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh beberapa kriteria orang dengan kondisi dibawah ini § Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi, § Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa, § Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa mengakhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu. Mereka itu wajib membaya...
Family is the most important thing in the world.