Assalamu'alaikum Wr Wb Seiring dengan Ramadhan yang telah berjalan, Rumah Zakat telah membuka untuk pembayaran zakat fitrah dan fidyah. Berikut penjelasan singkatnya : Zakat fitrah adalah sejumlah harta yang wajib untuk dikeluarkan dengan selesainya puasa bulan Ramadhan. S ebagai bentuk belas kasih kepada orang-orang miskin agar mereka memiliki kecukupan saat hari raya sehingga tidak meminta-minta. Menurut Imam Syafi’i waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah s ejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal. Fidyah adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh beberapa kriteria orang dengan kondisi dibawah ini § Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi, § Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa, § Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa mengakhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu. Mereka itu wajib membayar fidyah saja menuru
Family is the most important thing in the world.