Assalamu'alaikum Wr Wb
Seiring dengan Ramadhan yang telah berjalan, Rumah
Zakat telah membuka untuk pembayaran zakat fitrah dan fidyah. Berikut
penjelasan singkatnya :
|
Zakat fitrah adalah sejumlah harta yang wajib untuk dikeluarkan
dengan selesainya puasa bulan Ramadhan. Sebagai bentuk belas kasih kepada orang-orang
miskin agar mereka memiliki kecukupan saat hari raya sehingga tidak
meminta-minta. Menurut Imam Syafi’i waktu untuk mengeluarkan
zakat fitrah adalah sejak hari pertama Ramadhan sampai
tenggelamnya matahari 1 Syawal.
Fidyah adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh beberapa kriteria orang dengan kondisi dibawah ini
§ Orang yang sakit dan secara umum
ditetapkan sulit untuk sembuh lagi,
§ Orang tua atau lemah yang sudah
tidak kuat lagi berpuasa,
§ Wanita yang hamil dan menyusui
apabila ketika tidak puasa mengakhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya
itu. Mereka itu wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namun
menurut Imam Syafi‘i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha‘
puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup
mengqadha‘,
§ Orang yang menunda kewajiban
mengqadha‘ puasa Ramadhan tanpa uzur syar‘i hingga Ramadhan tahun berikutnya
telah menjelang. Mereka wajib mengqadha‘nya sekaligus membayar fidyah, menurut
sebagian ulama.
Rumah Zakat
mengajak untuk menyalurkan zakat fitrah dan fidyah agar lebih tepat sasaran
dan merata dari Barat hingga Timur Indonesia.
Jumlah zakat fitrah dan fidyah sebagai berikut :
Zakat Fitrah Rp 25.000,- per orang
Fidyah Rp 30.000,- per hari
Demikian
informasi yang dapat kami sampikan. Atas perhatian dan sinerginya kami
ucapkan terima kasih.
Jazakallah Khoiron Katsiira….
Wassalamualaikum Warahmatullah
Wabarakatuh
Rekening Donasi :
BCA 094 301 6001 | Mandiri 132000 481 974 5 | BNI Syariah 155 555 5589
a.n Yayasan Rumah Zakat Indonesia
( mohon konfirmasi setelah berdonasi
pada kontak di bawah)
|
Comments
Post a Comment