Skip to main content

Menghitung Zakat Perdagangan



MENGHITUNG HARGA KOMODITAS PERDAGANGAN DALAM ZAKAT PERDAGANGAN

 

Assalamualaikum,
Ustadz, berdasarkan harga apakah seorang pedagang membayar zakat komoditas dagangnya, apakah berdasarkan harga beli atau harga jual?
Terima kasih.
Rian, Bangka

Jawaban:
Sobat Rian yang berbahagia, bahwa  apabila seorang muzakki ingin membayar zakat emas yang ia miliki maka ia harus menghitung emasnya berdasarkan harga emas yang berlaku pada saat ia mengeluarkan zakatnya, bukan berdasarkan harga awal pembelian. Prof. DR. Wahbah Zuhaili pernah mengutip dalam bukunya:
“….menyesuaikan dengan harga pertukaran emas pada setiap tahun di negara tempat muzakki sewaktu mengeluarkan zakat…” (Al-Fiqh al-Islami wa Adilatuha, juz 2, hal. 760).
Demikian pula hal ini berlaku ketika seorang muzakki ingin mengeluarkan zakat perdagangannya maka ia harus menghitung kekayaan komoditas dagangnya berdasarkan harga yang berlaku pada saat ia membayar zakatnya.  Setiap pedagang harus menaksir kekayaan niaganya dengan harga pasaran yang berlaku ketika itu, baik lebih rendah dari harga pembelian atau pun lebih tinggi karena harga saat itulah yang dijadikan standar.

Yang dimaksud dengan harga pasaran ialah harga penjualan pada saat kewajiban zakat itu tiba. Di sini tidak diterapkan prinsip akuntansi lama yang memperhitungkan biaya atau harga pasaran yang lebih murah karena hal itu hanya berlaku dalam usaha bersama di mana para partner yang berserikat berhak memilih apakah akan menghitung seluruh keuntungan untuk dibagikan atau akan menyisihkan sebagiannya dengan cara memilih biaya atau harga pasar yang lebih rendah. Sedangkan zakat bukan hak si pembayar zakat namun hak mustahik di antara delapan golongan masyarakat yang telah ditentukan. Dari situ, maka harus diyakinkan bahwa kewajiban itu dibayarkan dengan memperhitungkan harga pasaran yang telah mencakup  biaya produksi dan keuntungan yang dikandungnya.  Apabila harga pasaran lebih rendah dari biaya produksi, maka untuk mencegah kerugian si pembayar zakat, harta perniagaan itu ditaksir dengan harga grosir meskipun nanti akan dijual secara grosir atau eceran sebagaimana yang diputuskan oleh Lembaga Fikih di Mekah (Fatwa Dewan Penelitian Keislaman (Islamic Research Assembly), Universitas Al-Azhar, Cairo).

Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin juga pernah menjelaskan bahwa yang wajib adalah mengeluarkan zakat perdagangan berdasarkan harga komoditas pada saat jatuh tempo kewajiban berzakat (saat mengeluarkan zakat). Misalnya, jika seseorang membeli barang seharga seratus dan pada waktu jatuh tempo kewajiban berzakat harganya menjadi seratus dua puluh, maka ia harus mengeluarkan zakat dari seratus dua puluh. Dan jika ia membelinya dengan harga seratus kemudian pada saat jatuh tempo berzakat harganya menjadi delapan puluh maka ia menzakati dari delapan puluh  ( Ensiklopedi Zakat, Kumpulan Fatwa Zakat Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin, hal. 250 ).

Mudah-mudahan penjelasannya bermanfaat. Wallahu a’lam bishawab.

Comments

Popular posts from this blog

Inspirasiku

Baju anak-anak yang lucu, imut, dan menginspirasi Baju anak-anak itu memang cepet banget berganti trendnya. Menuntut mamanya untuk cari banyak referensi mode baju anak-anak. Nah, daku seneng banget nih sama h&m dan oilily. Untuk H&M ya lumayan lah ya. Ada beberapa baju yang dibeli di H&M. Tapi kalau olily.. Oh No! mahal banget gitu lho.. jadi aku cuma seneng liat2 aja.   sumber : H&M

Aletta dan Adik Impiannya..

Usia saya sekarang akan 26, usia pernikahan sudah 6 tahun.. Alhamdulillah :) Menariknya usia 26 tergolong angkatan tua di kantor ini. Yang lebih tua sedikit atau seumur dengan saya rata-rata akan atau sudah punya dua anak. Kalau candaan para gadis, kapan nikah? kalau candaan seumur saya, kapan Aletta punya adik? jawabannya nyengir kuda :D heeuu Okey, punya anak kedua. Mikir.. mikirr.. seru juga, ahh repot. Mikir lagi..mikir lagi..nanti aja lha, kalau Aletta sudah besar. Besar kan relatif, ada yang bilang Aletta masih kecil baru 3 tahun, ada yang bilang kan Aletta udah besar, umurnya udah 3 tahun, udah cocok lah punya adik.   Wohoo.. ya jujur, saya belum siap. Standar saya mungkin terlalu tinggi kali ya. Sesuai impian awal saya ingin melahirkan 7 anak di 7 negara berbeda ( untuk saat ini, saya bilang ini impian gila :D ) masa karena itu? kalau ternyata rizki saya dan suami tetap tinggal di Bandung, Aletta jadi anak tunggal dong? next..next.. cari alasan. Mau ngurus anak den...

Do'a Khatam Al-Quran

Teringat kembali ke kenangan di masa kecil. Dahulu, menjelang maghrib, kami selalu berkumpul di ruang keluarga. Kaka pertama dan kedua, saya dan Mama, terkadang ada bibi saya yang menginap dirumah menemani mama karena Papa saya bekerja shifting . Dulu, di Tangerang Selatan masih rimbun, di depan rumah ada lapang luas yang dikelilingi pohon pisang dan kelapa. Hawanya sejuk menenangkan.  Menjelang maghrib adalah salah satu waktu yang saya takuti. Langit mulai menghitam, tak terdengar suara orang beraktivitas, tak ada suara kendaraan. Yang membuat saya tenang adalah suara lantunan ayat suci Al-Qur'an dan sholawat dari musolah depan rumah. Mama melantunkan ulang sholawat tersebut, membuat hati ini tenang.  Ada salah satu lantunan do'a yang sangat terkenang, baru ketika dewasa saya mengetahui bahwa itu adalah do'a untuk khatam Al'Qur'an. Ya Allah, artinya luar biasa indah. Berikut arti dari potongan do'anya :   dimatalensa.blogspot.com …Ya Allah jadik...